BREAKING NEWS
Loading...
Komunitas Blogger Indonesia

Sebuah komunitas yang mewadahi para blogger dari seluruh Indonesia.

"Kegiatan Positif"

Komunitas ini diisi oleh berbagai kegiatan positif dalam menjelang era digital 4.0.

Pelatihan

Kami sering mengadakan berbagai pelatihan-pelatihan, baik tatap muka maupun via online.

Pemberdayaan

Bagi Anggota yang berbakat dan aktif dalam komunikasi antar anggota akan mendapatkan pemberdayaan khusus.

Semuanya Belajar

Semua anggota dan pendiri terdiri dari kita yang masih dan akan terus belajar dari sesama.

Semangat Nasionalisme

Komunitas Blogger Indonesia memiliki misi memberdayakan SDM dan mempromosikan SDA yang ada di Indonesia.

Anggota Banyak

Anggota Resmi yang telah mendaftar merata dari ujung ke ujung pulau di Indonesia.

Menjalin kekerabatan

Menjalin kekerabatan sambil belajar antar Anggota di seluruh Indonesia.

Kabar Kami

Dunia Blogger

Tips Blogging

Tutorial Blogging

Anggota Resmi

Info Indonesia

Fakta

Keindonesiaan kita dibangun dengan pluralitas dan multikulturalitas. Kebhinnekaan unsur-unsur pembentuk Indonesia tersebar dalam berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, memelihara kantong-kantong keberagaman merupakan keniscayaan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.


Salah satu isu yang selalu dan selalu mengancam keberagaman adalah isu intoleransi agama/keyakinan. Untuk kepentingan menjaga integrasi Indonesia, setiap perilaku intoleransi atas keragaman agama/keyakinan tidak boleh dilihat sebagai riak lokal semata. Sebab, jika riak-riak lokal seperti yang terjadi di Sampang, Cikeusik, Temanggung, Bogor dan lainnya dibiarkan, integrasi Indonesia dalam ancaman.

Jika intoleransi terus menerus terjadi dan dibiarkan, pelan tapi pasti kantong-kantong toleransi di tingkat lokal yang menyangga kebhinnekaan agama di Indonesia akan semakin terkikis. Padahal, itulah salah satu kekuatan inti nusantara. Maka, diperlukan upaya memelihara keberagaman melalui internalisasi toleransi dan non diskriminasi secara ekstensif. Muaranya, politik perlindungan atas minoritas, khususnya minoritas agama, harus ditegaskan ulang.

Kerangka konstitusional atas perlindungan kebebasan beragama/berkeyakinan lebih dari cukup. Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945, pun Pasal 28I ayat (1) dan (2), menegaskan bahwa kebebasan beragama dan perlindungan setiap orang dari perlakuan diskriminatif merupakan hak asasi.

Ketentuan-ketentuan tersebut dinaungi oleh pasal payung, yang dirumuskan langsung oleh para pendiri negara, yaitu Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk (cetak miring oleh penulis) untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pemerintahan Lemah

Sayangnya kekuatan perlindungan konstitusional tersebut tidak ditopang dengan peraturan perundang-undangan di bawah UUD. Kebijakan politik dalam pengaturan keberagamaan tidak sesuai dengan arah konstitusional negara. Pondasi utama negara (staatfundamentalnorm) dalam jaminan kebebasan beragama menjadi tidak begitu bermakna.

Situasi tersebut lebih banyak diakibatkan oleh lemahnya political will pemerintahan negara. Lemahnya figur pemerintahan dapat dilihat dari dua aspek: Pertama, regulasi teknis yang justru diskriminatif dan bertentangan dengan arah konstitusional negara.

Ketiadaan UU yang memadai tentang jaminan kebebasan beragama dan perlindungan pemeluk agama dari perlakuan intoleran dan diskriminatif, merupakan persoalan nyata. UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama masih problematik. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU tersebut. Namun, amanat MK dalam putusannya untuk membentuk Undang-Undang yang mengatur secara komprehensif kehidupan beragama sesuai dengan ketentuan Konstitusi merupakan pengakuan lemahnya regulasi.

Beberapa peraturan di tingkat menteri lebih problematik. SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah sering memicu tindakan kekerasan atas jemaat Ahmadiyah. PBM Dua Menteri tentang Rumah Ibadat juga seringkali memantik pembatasan (disertai kekerasan) atas kebebasan beragama kelompok minoritas.

Kedua, alat dan aparat negara yang tidak mampu melindungi warga negara dari praksis intoleransi dan diskriminasi dalam kehidupan beragama. Bahkan seringkali alat dan aparat negara menjadi bagian dari pelanggaran kebebasan beragama, baik dalam bentuk tindakan langsung (commission) maupun pembiaran (omission).

Jalan Keluar

Pemerintah harus segera mengambil jalan keluar komprehensif. Pembentukan UU mengenai jaminan kebebasan beragama dan penghapusan diskriminasi agama merupakan agenda urgen. Namun, ini butuh waktu sebab perlu duduk bersama Pemerintah dan DPR.

Dalam jangka pendek, pemerintah dapat mengambil langkah strategis berikut. Pertama, penataan tugas dan fungsi MUI baik pusat maupun daerah. Misalnya fatwa MUI dibatasi pada persoalan syariat, bukan akidah. Fatwa bukan alat negara untuk menghakimi keyakinan “yang sedikit”, tapi untuk mengatasi “kebingungan” umat dalam hal-hal syar’iyah. Faktanya fatwa penyesatan seringkali memicu kekerasan atas minoritas. Fatwa sesat MUI Jawa Timur atas Syi’ah turut memicu “semangat” warga Sampang untuk membumihanguskan pesantren, tempat ibadah, dan rumah warga aliran tersebut.

Kedua, pencabutan berbagai regulasi di level menteri dan setingkat menteri yang diskriminatif atas kelompok agama minoritas, seperti SKB dan PBM.

Di atas keduanya, pilihan kepala negara untuk menjadi pelindung bagi seluruh warga negara merupakan syarat politik yang paling pokok. Kalau mantan presiden Gus Dur bisa menjadi tempat mengadu bagi semua pemeluk agama, mestinya Presiden saat ini yang memiliki legitimasi elektoral sangat kuat juga bisa. Kalau gubernur—seperti Gubernur DI Yogyakarta—saja berani tegak melindungi minoritas (antara lain Ahmadiyah) di wilayahnya, masak Presiden tidak?

Penulis: halilintar putra petir ( seorang kompasianer)

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

1 komentar:

  1. pendidikan masyarakat yang kurang juga menjadi penyebab terjadinya hal tersbut, krna kurangnya pengetahuan dan pendidikan tentang pancasila dan agama, mereka tidak mengerti bagaimana caranya menghargai perbedaan yang terjadi disekitar mereka

    BalasHapus


Top